harianpalu.com ,Palu – Pelarian terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Ir. Asman Loliwu, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asman Loliwu diamankan sekitar pukul 08.30 WITA, Kamis (10/9/2026), di wilayah Kelurahan Lasoani, Kota Palu.
Operasi tersebut berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H. Tim Tabur Kejati Sulteng yang terlibat antara lain Nyoman Purya, S.H., M.H. selaku Kasi V, Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Pengamanan dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah
Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, putusan pengadilan menetapkan penggantinya berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut juga berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,99 miliar.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Kejar Buronan
Diamankannya Asman Loliwu menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan proses hukum terhadap terpidana tetap berjalan.
Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menjadi bagian penting dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan yang masih memiliki kewajiban hukum.
Dengan tertangkapnya salah satu DPO tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus melakukan langkah strategis untuk menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, serta proses penegakan hukum tidak berhenti hanya karena seorang terpidana berstatus buronan.

