harianpalu.com - Palu, Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Kali ini terkait dugaan Money politik yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.
“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024).
Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi didalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024, jelasnya.
Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuan Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.
“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabidhumas.
MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.
“Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” beber Djoko
Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.
Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, pungkasnya.