harianpalu.com ,PALU - Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang luas dan melimpah sehingga membutuhkan kebijakan daerah yang lebih terarah dan terpadu dalam rangka memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pelaksanaan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Muatan Perda tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang meliputi Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil , Perikanan Tangkap,Perikanan Budidaya dan Petambak Garam, Pengolahan dan Pemasaran,Perijinan Berusaha dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat implemtasi perda nomor 5 tahun 2023 ini , melalui dinas kelautan dan perikanan telah membentuk tim teknis guna mendukung gerak cepat penyusunan peraturan gubernur sebagai amanat delegasi dari Perda tersebut.(Red)