harianpalu.com ,Touna - Seorang pria paruh baya di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), berinsial HP (50) diringkus Polres Touna, karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Touna, pelaku ternyata residivis kasus serupa.
"Tersangka merupakan bapak sambung korban," kata apolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP, SH pada saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).
AKBP Ridwan menjelaskan, dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan tersebut pertama kali terjadi sejak Korban masih duduk di bangku kelas 5 SD atau masih berumur 12 atau pada tahun 2021.
"Kejadian dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial Lk. HP tersebut di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna," jelas Kapolres.
"Motif maksud dan tujuan tersangka melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya yakni karena ingin melampiaskan napsu birahinya," ungkap AKBP Ridwan.
"Saat ini, Pria HP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo ngana Pasal 64 KUHPidana, pungkasnya.