harianpalu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri(BERAMAL). dan Pasanagan Anwar Hafid - Reny Lamadjido (BERANI) pemenang Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024.
Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan tudingan adanya pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara.
Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.