harianpalu.com - Morowali Utara, Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-205 berinisial AH , Penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara. Senin, 24 November 2025
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain:
1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. 3 unit excavator
3. 1 unit mobil mitsubishi pajero sport
4. 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin
5. 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin
6. 1 unit mobil mercy
7. 6 unit sepeda motor
8. Uang tunai 50.550.000
9. Surat2 lainnya
Kepala seksi penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan,SH.,MH, Membenarkan peyitaan beberapa kendaraan milik mantan kepala desa tamainusi kabupaten Morowali Utara.
"Seluruh barang bukti yang diamankan sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut" Pungkas kasi penkum Laode Sofyan.


