-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PMP Desak SK 612 Tahun 2025 Dibatalkan: PELNI Harus Tetap di Pantoloan

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T14:59:37Z

harianpalu.com ,PALU – Perjuangan Masyarakat Pantoloan (PMP) menegaskan sikapnya terkait polemik pelayanan kapal PELNI di kawasan Teluk Palu. PMP meminta pemerintah membatalkan SK KP-DJPL Nomor 612 Tahun 2025 dan mempertahankan pelayanan penumpang PELNI di Pelabuhan Pantoloan.


Ketua PMP, Zulkarnain, mengatakan tuntutan masyarakat saat ini sudah jelas. Selain pembatalan SK 612 Tahun 2025, PMP meminta fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang dikembalikan melalui penataan kembali Rencana Induk Pelabuhan Teluk Palu.


“Tidak ada lagi yang perlu diputar-putar. Sikap kami sudah jelas. SK 612 Tahun 2025 harus dibatalkan, PELNI tetap di Pantoloan, dan fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang harus dikembalikan. Itu tuntutan kami,” tegas Zulkarnain.


Menurutnya, alasan pembagian fungsi maupun wilayah kerja pelabuhan tidak cukup dijadikan dasar untuk menghilangkan pelayanan penumpang di Pantoloan.


Zulkarnain mempertanyakan dasar teknis yang membuat Pantoloan harus kehilangan fungsi pelayanan penumpang. Ia menilai pengelolaan kawasan Teluk Palu masih dapat dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan fungsi masing-masing pelabuhan.


“Kalau alasannya karena pembagian fungsi pelabuhan, kami mempertanyakan dasar teknisnya. Mengapa Pantoloan harus kehilangan fungsi penumpang? Kenapa tidak bisa dikembangkan secara terintegrasi, sebagai pelabuhan yang juga mendukung aktivitas peti kemas sekaligus melayani penumpang?” ujarnya.


Ia mengatakan PMP telah mempelajari sejumlah dokumen perencanaan kepelabuhanan serta menyusun kajian yang memuat aspek aksesibilitas, konektivitas transportasi, aktivitas ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.


Dari kajian tersebut, kata Zulkarnain, PMP belum menemukan dasar yang secara tegas menyatakan Pantoloan tidak layak atau tidak mampu melayani penumpang.


“Kalau memang ada kajian yang menyatakan Pantoloan tidak layak menjadi pelabuhan penumpang, kami minta pemerintah tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Apa masalah teknisnya? Apa persoalan keselamatannya? Apa yang membuat Pantoloan harus kehilangan fungsi penumpang?” katanya.


Zulkarnain menyebut Pantoloan memiliki posisi strategis dari sisi akses masyarakat, konektivitas transportasi maupun aktivitas ekonomi yang berkembang di kawasan tersebut.


Karena itu, menurutnya, pengembangan Pelabuhan Donggala tidak harus dilakukan dengan menghilangkan pelayanan penumpang di Pantoloan.


“Kami tidak pernah mengatakan Donggala tidak boleh berkembang. Silakan Donggala berkembang. Tetapi pembangunan satu wilayah jangan kemudian menghilangkan fungsi dan kepentingan masyarakat di wilayah lain. Kami meminta pemerintah melihat kawasan ini secara utuh dan adil,” ujarnya.


Minta Kepastian Pemerintah


PMP juga menyoroti belum adanya kepastian penyelesaian persoalan tersebut meski berbagai upaya penyampaian aspirasi telah dilakukan.


Zulkarnain mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kementerian Perhubungan, menyampaikan surat, kajian dan data, serta melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.


Namun, hingga kini masyarakat disebut belum memperoleh keputusan yang memberikan kepastian mengenai keberlanjutan pelayanan PELNI di Pantoloan.


“Kami sudah datang, sudah menyampaikan surat, sudah membawa kajian dan data. Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan aspirasi. Tetapi kalau sampai sekarang belum ada kepastian, masyarakat tentu bertanya: kapan persoalan ini benar-benar diselesaikan?” katanya.


Ia meminta pemerintah pusat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, ketidakpastian dapat memperbesar keresahan masyarakat.


“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami juga tidak ingin ada pertentangan antara masyarakat Palu dan Donggala. Tetapi pemerintah harus memahami bahwa masyarakat punya batas kesabaran,” tegasnya.


PMP, kata Zulkarnain, tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah. Namun, komunikasi tersebut tidak mengubah tuntutan yang telah disampaikan.


“Tuntutan kami tetap: PELNI di Pantoloan, SK 612 dibatalkan, dan fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang dikembalikan.”


Ia menegaskan, aksi yang dipersiapkan bersama masyarakat dan aliansi merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan akan dilakukan secara damai serta tertib sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami tidak mencari keributan. Kami sedang memperjuangkan kepastian. Pemerintah punya kewenangan untuk mengambil keputusan, dan masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.


Zulkarnain kembali menegaskan tiga poin utama yang menjadi sikap PMP.


“Batalkan SK 612 Tahun 2025. Pertahankan pelayanan PELNI di Pantoloan. Kembalikan fungsi Pantoloan sebagai pelabuhan penumpang. Itu yang kami perjuangkan dan akan kami kawal sampai ada keputusan resmi,” tutupnya.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini