-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Kadis Kominfo Santik Jadi Pemateri Pada Rakor PPID Se-Sulteng 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T10:52:38Z

harianpalu.com - Poso, Sulawesi Tengah - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat, di Aula Pertemuan Siuri Cottages. Rabu, (15/5/2024). 

Rakor tersebut dihadiri, PPID Utama Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah dan PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov. 

Kegiatan ini mengusung tema "Kolaborasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju".

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Santik Sudaryano selaku narasumber membawakan materi tentang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik. 

Mengawali materinya, Sudaryano menyampaikan bahwa dasar hukum utama Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah. 

"Satu-satunya undang-undang yang mengatur tentang peran PPID yaitu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik" Ucap Sudaryano. 

Selain itu kata Sudaryano, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

"Tentunya, hal ini berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik" Ujar Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah. 

Lebih lanjut, Sudaryano menyampaikan jenis-jenis PPID yang diatur pada Pasal 13 Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunkasi dan Informatika, PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana. 

PPID Utama, dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan, PPID Pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat. 

Selain itu, Kadis Kominfo Santik Prov. Sulteng menyampaikan wewenang PPID utama, diantaranya ; memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik, melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana, meminta informasi kepada perangkat PPID Pelaksana, mengkoordinasi pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi, menolak permohonan informasi publik dikecualikan serta melakukan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik. 

Adapun tugas PPID Pelaksana, yakni ; pertama membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

Kedua, menyampaikan informasi publik yang berada dibawah satuan kerjanya kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Ketiga, melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Keempat, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi publik secara cepat, tepat, dan berkualitas.

Kelima, menyediakan meja informasi di lingkup PPID Pembantu dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Keenam, mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan bahan informasi publik di satuan kerjanya.

Terakhir, Sudaryano menjelaskan tentang beberapa informasi yang dapat dipublikasikan dan tidak dapat dipublikasikan. 

Beberapa informasi yang dapat dipublikasikan, meliputi : Informasi yang bersifat publik, informasi non-rahasia, dokumen terbuka dan data umum atau data yang tidak memiliki risiko signifikan jika diakses oleh publik dan tidak melanggar privasi individu atau kelompok. 

Sedangkan, beberapa informasi yang tidak dapat dipublikasikan seperti : Informasi rahasia negara, informasi pribadi, rahasia dagang, informasi yang bersifat rahasia atau rahasia keamanan dan informasi yang terhalang oleh hukum. 

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini