harianpalu.com ,Touna - Delapan remaja di Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ampana Kota Jajaran Polres Touna, karena diduga menghirup lem Fox.
Pada Senin (9/9/2024) malam, Anggota piket jaga Polsek Ampana Kota Aipda Yudi P bersama Aipda Nengah S. dan Briptu Awaludin menerima laporan masyarakat danya ribut - ribut anak remaja di kantor PGRI Ampana sehingga warga sekitar merasa terganggu.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hotagaol, SIK, SH melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto menjelaskan, adanya laporan tersebut, Anggota piket jaga Polsek Ampana Kota mendatangi TKP dan mendapati 8 remaja yang sedang nongkrong diduga menghirup lem Fox.
“Namun BB tersebut telah dibuang pada saat personil Ampana Kota tiba di TKP, karena di lokasi penerangannya terbatas, sehingga BB tersebut tidak di temukan,” terang Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, kata Iptu Maryanto, 8 remaja dengan identitas yakni MAS (14), BDJ (13), AD (13), ANP (13), WP (15), MRE (13), AP (15) dan HN (15), di bawa ke Mapolsek untuk di tindak lanjuti.
“Dari hasil pendalaman dan keterangan dari 8 remaja tersebut, mereka telah mengakui sedang menghisap Lem Fox agar bisa flay dan rilex,” kata Kapolsek Ampana Kota.
Lanjut kata Kapolsek, setelah di lakukan pembinaan dan pendataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, personil Polsek menghubungi pihak orang Tua maupun Keluarganya untuk datang menjemput ke 8 remaja tersebut untuk diserahkan kepada orang tua maupun keluarganya.
"Kami memberikan himbauan kepada orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan remaja. Apabila menemukan atau melihat aktivitas yang mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.