Palu, 23 September 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Arnila Hi. Moh. Ali, ini turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES., Sekretaris Pansus H. Suryanto, SH., MH., beserta seluruh anggota Pansus DPRD Sulteng. Hadir pula tenaga ahli DPRD, Kepala Dinas Kebudayaan Sulteng Andi Kamal Lembah, dan Kepala Biro Hukum Adiman.
Ranperda ini dipandang sangat strategis sebagai langkah menjaga warisan sejarah dan budaya Sulawesi Tengah agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman. Melalui regulasi tersebut, setiap benda, situs, maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya akan memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Ketua Pansus, Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum bagi upaya pelestarian. “Cagar budaya adalah identitas daerah yang wajib diwariskan kepada generasi berikutnya. Regulasi ini tidak hanya melindungi dan melestarikan, tetapi juga memastikan pemanfaatannya dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, cagar budaya tidak semata peninggalan masa lalu, melainkan identitas kolektif yang membentuk karakter Sulawesi Tengah. “Melindungi cagar budaya berarti menjaga jati diri daerah agar tetap hidup dan relevan di tengah modernisasi,” tegas Arnila.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Sulteng berharap dapat melahirkan regulasi yang mampu menjaga warisan leluhur sekaligus memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap sejarah dan budaya daerah.