Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (9/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua Aristan, S.Pt. Hadir pula Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan OPD, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menekankan bahwa penetapan perubahan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini dinilai perlu untuk menyesuaikan program prioritas pembangunan sekaligus menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD 2025 dirancang dengan memperhatikan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung program strategis daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional,” ujar Ketua DPRD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa fokus perubahan APBD 2025 diarahkan pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Dengan disahkannya Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulteng berkomitmen untuk memastikan implementasi anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.