-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sulteng Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat di Poso

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T12:33:05Z

POSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui sosialisasi yang digelar di Hotel Kartika, Poso, Kamis (11/9/2025), DPRD Sulteng membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap masukan langsung dari lapangan.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA itu dihadiri oleh tokoh adat dari empat komunitas besar di Poso—Napu, Pamona, Bada, dan Besoa—bersama guru sejarah, aktivis pemberdayaan perempuan, mahasiswa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.

Forum tersebut membahas urgensi Ranperda sebagai turunan dari tiga undang-undang fundamental, yakni UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Desa. Ketiga regulasi tersebut menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat, mulai dari pengelolaan hutan adat hingga eksistensi desa adat.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Aris Bakilo, SE, yang menjadi salah satu narasumber, menegaskan pentingnya regulasi ini.
“Ranperda ini adalah jawaban atas penantian panjang kami. Pengakuan resmi dari pemerintah akan menjadi benteng untuk melindungi warisan budaya, kearifan lokal, dan wilayah adat kami dari berbagai tekanan,” tegas Aris.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Dr. Rahman, yang juga hadir sebagai narasumber, memaparkan data penting. Ia menyebutkan, terdapat 79 wilayah adat di Sulteng dengan jumlah penduduk 108.293 jiwa dan total luas 837.938,72 hektar.
“Ini aset sosial dan ekologis yang luar biasa. Namun tantangannya, ada 34 wilayah adat yang tumpang tindih dengan dua atau lebih wilayah administrasi kabupaten/kota. Karena itu, Perda tingkat provinsi sangat vital untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus mencegah potensi konflik,” jelasnya.

Diskusi berjalan dinamis. Para tokoh adat menekankan pentingnya proses identifikasi dan verifikasi yang transparan serta partisipatif. Sementara kalangan mahasiswa menyoroti perlunya pelibatan generasi muda dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat di tengah arus modernisasi.

Source : Humas DPRD Sulteng

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini