-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sulteng Terima Kunker Kemendagri, Bahas Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Sabtu, 13 September 2025 | September 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T13:04:23Z

Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt, bersama Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si, menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda Sormin, MAP, pada Jumat (12/9/2025) di ruang kerja DPRD Sulteng.

Menurut Aristan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari workshop “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.

Ia menegaskan, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali rekomendasi workshop, khususnya dalam membangun sistem hukum yang kohesif, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui harmonisasi peraturan daerah (Perda).
“Intinya, produk hukum harus mampu memberi kepastian hukum bagi masyarakat dengan cara melakukan harmonisasi Perda,” jelas Aristan, politisi NasDem itu.

Lebih lanjut, Aristan menekankan pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antarperaturan daerah, maupun antara Perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Itulah yang kita hindari, jangan sampai terjadi overlapping dengan aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PHD Kemendagri, Imelda Sormin, menyatakan komitmennya untuk mendukung Sulawesi Tengah dalam menyusun Perda maupun peraturan kepala daerah yang dibutuhkan guna memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.

Imelda juga menegaskan, peran gubernur dan DPRD Sulteng sangat penting dalam memperkuat fungsi Biro Hukum Pemerintah Daerah serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, sehingga produk hukum yang lahir benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini