-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Yogyakarta, Komisi II DPRD Sulteng Cari Formula Pengelolaan Aset Tertib dan Akuntabel

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-02T21:36:38Z

Yogyakarta – Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, SE, dan Ronald Gulla, ST, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10/2025).

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, SE., M.Si, di lantai 3 kantor BPKAD DIY. Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Sulteng ingin mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di DIY — mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK yang menyoroti perlunya penataan administrasi aset daerah agar lebih tertib dan akuntabel.

“Kami ingin belajar bagaimana DIY mengelola asetnya, bukan hanya sebatas pencatatan, tapi juga bagaimana aset itu bisa memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” ujar Yus Mangun.

Sementara itu, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa pengelolaan aset di DIY diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kami diminta mengoptimalkan aset daerah, salah satunya dengan kerja sama pihak swasta melalui sistem bagi hasil atau penyewaan aset strategis,” terangnya.

Menurut Zulaifatun, Pemda DIY juga menggunakan sistem digital pengelolaan aset yang dikembangkan bersama pihak ketiga lokal. Aplikasi itu mencakup seluruh proses, mulai dari pendataan, pemanfaatan hingga penghapusan aset.

Ia menambahkan, BPKAD DIY melakukan rekonsiliasi data aset setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi dan validitas informasi. Meski begitu, penilaian aset tanah dan bangunan tetap menggunakan nilai perolehan karena belum ada regulasi yang mengatur perubahan nilai berdasarkan harga pasar.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menilai BPKAD DIY memiliki sistem yang patut dicontoh.

“Kami melihat DIY sangat serius mengelola aset agar memberi nilai tambah bagi daerah. Ini bisa jadi contoh untuk diterapkan di Sulteng,” katanya.

Ronald juga menanyakan pengelolaan aset berupa barang elektronik seperti laptop dan komputer. Pihak BPKAD DIY menjelaskan, masa manfaat barang elektronik umumnya 3–4 tahun. Barang tidak langsung dihapus jika masih berfungsi, namun akan diganti bila biaya perawatan terlalu tinggi.

Menariknya, Zulaifatun mengungkapkan bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta berdiri di atas tanah milik Keraton, termasuk lahan kantor BPKAD DIY.

“Banyak tanah di Yogyakarta berstatus milik Keraton, termasuk tanah kantor kami sendiri,” ungkapnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberi referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan berdaya guna — serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Source : Humas DPRD Sulteng

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini