Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga ahli Bapemperda untuk membahas analisis kebutuhan peraturan daerah (Perda) dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (27/10/2025).
Rapat dipimpin oleh perwakilan Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dandi Adhy Prabowo, bersama para anggota Bapemperda lainnya, yakni Sonny Tandra, ST, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., MH, Yusuf, SP, Awaluddin, S.Sos., MPA, Hj. Winiar Hidayat, dan Mahfud Masuara, SH. Turut hadir pula tenaga ahli Bapemperda, perwakilan Biro Hukum Setda Sulteng, serta perwakilan dari Dinas Perpustakaan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis DPRD dalam menata arah perencanaan legislasi daerah agar lebih sistematis, terukur, dan selaras dengan kebutuhan hukum serta dinamika pembangunan di Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Dandi Adhy Prabowo menegaskan pentingnya proses analisis kebutuhan perda agar setiap rancangan yang diusulkan dalam Propemperda 2026 benar-benar relevan dan sejalan dengan perubahan sosial ekonomi serta visi pembangunan daerah.
“Analisis ini memastikan setiap rancangan perda tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut juga membahas berbagai usulan perda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari Pemerintah Daerah. Setiap usulan kemudian diinventarisasi dan dinilai berdasarkan urgensi, landasan hukum, serta keterkaitannya dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah.
Selain itu, Bapemperda menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan nasional agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kita ingin Propemperda 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen hukum yang mendorong percepatan pembangunan daerah,” tambah Dandi.
Hasil dari rapat kerja ini akan menjadi dasar dalam penyusunan awal daftar rancangan perda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026. Selanjutnya, daftar tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Daerah sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat memperkuat peran legislatif dalam membentuk regulasi yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pembangunan Sulawesi Tengah yang maju dan berdaya saing.


