-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang Galian C di Taipa dan Mamboro, Izin PT Arasmamulya dan PT Muzo Dinilai Bermasalah

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T04:55:22Z

Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat, Kota Palu. Hal itu mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulteng, yang digelar menyusul protes dari Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (HNST) bersama masyarakat pesisir setempat. Senin (20/10/2025)

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan, bersama Ketua Komisi III Hj. Arnila M. Ali dan Wakil Ketua Komisi II Sonny Tandra, menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat nelayan, instansi teknis, dan pihak perusahaan tambang.

Dalam rapat tersebut, DPRD mengungkap sejumlah temuan serius terkait operasional dua perusahaan tambang, PT Arasmamulya dan PT Muzo, yang disebut telah beroperasi di kawasan tersebut sejak tahun 1973. Kedua perusahaan itu disebut mengantongi izin operasi produksi (OP) yang kini telah berakhir, namun masih melakukan kegiatan eksploitasi pasir, batu, dan kerikil.

“Dari hasil rapat dan pendapat para pihak, kami menemukan banyak hal yang perlu ditertibkan dan diawasi ketat,” ujar Aristan dalam pernyataannya.

Sejumlah Pelanggaran Teknis dan Lingkungan

Dalam kesimpulan rapat, DPRD Sulteng menilai kedua perusahaan tambang tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa temuan yang disoroti, antara lain:

  • Belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepala Teknik Tambang (KTT) yang disahkan Dinas ESDM Sulteng.

  • Belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Lingkungan Hidup Sulteng.

  • Belum memiliki izin reklamasi dari Dinas ESDM.

  • Tidak memiliki rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, padahal lokasi tambang berada di wilayah sungai Palu–Lariang.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan masyarakat nelayan,” tegas Aristan.

Dampak Sosial dan Tuntutan Warga

Sejak aktivitas tambang berlangsung, masyarakat nelayan dari Kelurahan Mamboro Barat dan Taipa disebut mengalami penurunan hasil tangkapan akibat sedimentasi dan kerusakan ekosistem laut. DPRD pun merekomendasikan agar setiap proses perpanjangan atau penerbitan izin baru bagi PT Arasmamulya dan PT Muzo mempertimbangkan secara serius dampak sosial dan lingkungan.

Selain itu, rapat juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:

  • Pihak perusahaan bersedia membuka kembali akses jalan masyarakat menuju pantai yang selama ini tertutup kawasan operasional tambang.

  • Perjanjian antara perusahaan dan masyarakat nelayan wajib menggunakan Bahasa Indonesia, meskipun terdapat versi rangkap dalam bahasa asing.

  • DPRD juga meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan legalitas pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi tambang.

Aristan berharap hasil rapat dengar pendapat tersebut menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan permasalahan tambang galian C di kawasan pesisir utara Palu secara tuntas.

“DPRD akan terus mengawal rekomendasi ini agar pemerintah daerah dan instansi terkait benar-benar menindaklanjutinya. Kita ingin penegakan aturan berjalan tanpa mengorbankan rakyat kecil,” tutup Aristan.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini