PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memacu percepatan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, masing-masing tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait finalisasi dua Raperda tersebut digelar di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala, didampingi anggota Hasan Patongai dan Elisa Bunga Allo. Hadir pula perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesbangpol, serta tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda.
Dalam rapat itu, Bartholomeus menegaskan perlunya sinergi semua pihak untuk menuntaskan pembahasan dua Raperda yang sebelumnya sempat mendapat sorotan dari pimpinan DPRD karena mengalami keterlambatan.
“Tidak perlu lagi saling menyalahkan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bisa bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini. OPD diminta segera menyerahkan data yang dibutuhkan agar Raperda bisa difinalkan,” tegasnya.
Komisi I menargetkan, kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan dan disahkan melalui rapat paripurna pada Oktober 2025 mendatang.
Bartholomeus juga mengingatkan pentingnya memperkuat koordinasi antarinstansi agar proses pembahasan berjalan lancar dan tidak kembali terkendala.
“Ini menjadi pengalaman bagi kita semua. Ke depan, komunikasi harus lebih efektif agar tidak ada lagi keterlambatan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga ahli Komisi I menjelaskan bahwa Raperda tentang Ormas telah diperbaiki berdasarkan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, khususnya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Raperda Kominfo telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika.
“Kami telah melakukan perbaikan bersama OPD terkait, dan hasilnya sudah dikirim ke Kementerian untuk mendapatkan tanggapan. Jika masih ada masukan tambahan, akan segera kami sempurnakan sebelum finalisasi di biro hukum,” jelasnya.
Dengan target waktu yang ketat, Komisi I berharap kedua Raperda tersebut dapat segera difinalkan dan menjadi payung hukum yang memperkuat tata kelola organisasi kemasyarakatan serta pengelolaan informasi publik di Sulawesi Tengah.


