harianpalu.com - Palu/Sulteng, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel PT. Cocoman yang diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sasaran penggeledahan meliputi ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, dan ruang sistem INAPORTNET. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) milik PT. Cocoman. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Dokumen SPB yang disita akan dicocokkan dengan data pengapalan dan rekam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun barang bukti elektronik yang diamankan akan dibawa ke proses forensik digital untuk menelusuri jejak komunikasi seputar penerbitan izin berlayar dan aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. menyebutkan penggeledahan ini bertujuan memperkuat dan melengkapi alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
_Diolah kembali dari keterangan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Red_


