-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Hadapi Gugatan JATAM: Tegaskan Pengawasan Lingkungan Sesuai Aturan Perundang-undangan

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T02:21:40Z

 

harianpalu.com , Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.


Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan bahwa fungsi pengawasan lingkungan telah dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.


Ia menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan sektor pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat melalui regulasi di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap ketaatan lingkungan tetap dijalankan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.


"Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pertambangan agar memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.


Adiman menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan tersebut.


"Kami siap menghadapi gugatan tersebut dan selanjutnya akan melaporkan perkembangan teknis hukum kepada Bapak Gubernur," katanya.


Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan pada aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.


Menurut Adiman, Gubernur selalu menekankan agar seluruh investasi yang masuk ke Sulawesi Tengah wajib taat dan patuh terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Komitmen tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan dalam memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan dengan baik," tutupnya.

Sumber: Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini