-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Polres Morowali Utara tangkap 3 pelaku narkoba, 6 paket Shabu disita

Jumat, 11 Agustus 2023 | Agustus 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T13:53:12Z

harianpalu.com - Morowali Utara, Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur serta berhasil mengamankan 3 pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu.

“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastic cetik yang diduga narkoba jenis shabu dalam kurun waktu dua hari” Tegas Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. “

“Untuk Satu pelaku berinisial MH Alias R, 27 Tahun ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia dan dari pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 5 paket plastic cetik bening” ungkapnya.

“Dan pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik diduga narkoba jenis shabu.” Tambahnya.

Di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Kasatresnarkoba IPTU NUR ALTHIN, S.H mengungkapkan bahwa Pengungkapan tersebut berhasil oleh karena adanya informasi dari Masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil, berawal dari informasi dari Masyarakat dan kami merespon informasi tersebut dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan” ungkap orang nomor satu di Satresnorkaba tersebut.

“Ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar” tegasnya.(HMS).

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini