Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Gabungan Komisi, yang menyoroti dampak negatif dari penempatan P3K yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Optimalisasi penempatan tenaga P3K perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Penempatan yang tidak sesuai berdampak langsung terhadap kelancaran tugas dan menurunnya kinerja instansi pemerintah daerah,” tegas Aristan dalam keterangannya.
Ia mencontohkan, di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, terdapat pegawai honorer yang telah lama mengabdi dan memiliki kompetensi di bidang tugas tertentu, namun justru dipindahkan ke instansi lain. Ironisnya, posisi mereka kemudian diisi oleh tenaga P3K dari instansi berbeda yang juga tidak memiliki latar belakang sesuai kebutuhan DPRD.
Selain merugikan dari sisi efektivitas kerja, hal ini juga menjadi beban bagi daerah karena anggaran P3K berasal dari APBD. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan dalam menentukan penempatan tenaga P3K agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil dan hasil analisis jabatan di tiap instansi.
Sebagai langkah konkret, rapat gabungan tersebut merekomendasikan agar Komisi I DPRD bersama BKD Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Harapan kita, konsultasi dengan BKN bisa menjadi titik awal penyelesaian persoalan ini. Kita ingin penempatan tenaga P3K tidak sekadar administratif, tapi juga fungsional dan berdampak positif bagi pelayanan publik,” pungkasnya. **


