Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua dengan agenda Penetapan Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika, Kamis (25/9/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt. didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, serta dihadiri seluruh anggota DPRD, baik secara langsung maupun virtual.
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Dra. Novalina, MM, bersama jajaran kepala OPD lingkup Pemprov Sulteng. Turut hadir jajaran Sekretariat DPRD Sulteng, Bupati Banggai yang diwakili Asisten I Setda Kabupaten Banggai, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Lisa Sundari, camat, kepala desa, Forum Pemekaran Kabupaten Tompotika, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Sulteng menyampaikan pandangan umum dan secara bulat menyatakan persetujuan untuk melanjutkan proses pembahasan pembentukan DOB Kabupaten Tompotika.
Sebagai tindak lanjut, rapat juga mengesahkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait persetujuan pembentukan DOB tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Tompotika.