Ia menjelaskan, kedua terduga komplotan pencuri hewan ternak kambing ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Marawola usai mencuri seekor kambing di Desa Padende, Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Sabtu (21/5/22).
Bripka Andri menambahkan, penangkapan pelaku pencurian kambing hasil koordinasi dengan pihak korban dan warga serta pengembangan anggota di lapangan.
“Aksi komplotan pencuri hewan ternak kambing oleh kedua terduga pelaku selama ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia menerangkan, penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi : Nomor LP/B/35/V/2022/SPKT/Polsek Marawola/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal, 21 Mei 2022 dan hasil penyelidikan dan pengembangan anggota di lapangan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa Hp serta seekor kambing, sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang di duga pelaku pencurian hewan ternak berupa kambing,” kuncinya.***