harianpalu.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada Sabtu (31/01/2026), tim penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Aspidsus didampingi Asintel dan Kasi Penkum Kejati Sulteng dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Penahanan RI, yang diketahui merupakan mantan Pj Bupati Kabupaten Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Pihak Kejati Sulteng mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses hukum hari ini. Tersangka RI hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya (PH). Berdasarkan keterangan resmi, RI dinilai kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
“Alhamdulillah, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan salah satu tersangka utama dalam perkara Mess Pemda, yaitu saudara RI. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar perwakilan Kejati Sulteng.
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. RI kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-A Maesa, Palu. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masa waktu 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.


