Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait pembangunan fasilitas masyarakat, khususnya lapangan sepak bola dan akses jalan di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Rapat tersebut digelar pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.00 WITA di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Palu.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, serta anggota Komisi II lainnya, yaitu Henri Kusuma Muhidin, SE, Nikolas Birro Allo, ST, Dra. Marlela, M.Si, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella. Turut diundang pula perwakilan BPKAD, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Camat Labuan, Kepala Desa Labuan Salumbone, Sekretaris Desa, BPD, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam rapat, Ketua Komisi II Yus Mangun menekankan bahwa proses persetujuan pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, jika ada aset yang harus dipisahkan dari neraca pemerintah provinsi, maka peruntukannya perlu dipertimbangkan kembali, termasuk mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai.
“Seluruh aset milik pemerintah harus diawasi dan direncanakan pemanfaatannya dengan baik,” ujar Yus Mangun.
Terkait aset tanah pemerintah yang berada di Desa Labuan Salumbone, Komisi II meminta BPKAD dan DKP Sulteng membuat surat perjanjian resmi bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat. Hal ini dinilai penting agar pemanfaatan aset tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Anggota Komisi II, Henri Kusuma Muhidin, menambahkan bahwa aspek administrasi harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan dapat direalisasikan.
“Sekarang, bagaimana cara kita memastikan administrasi ini jelas lebih dulu. Mari kita pikirkan bersama agar semuanya bisa berjalan dengan baik. Apapun keputusan akhirnya, kita tetap menunggu arahan dari Bapak Gubernur. Jika tidak memungkinkan, tentu ada solusi lain. Yang terpenting, kepekaan dan kebijaksanaan harus selalu dikedepankan,” jelas Henri.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng dalam menjembatani kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan tata kelola aset pemerintah berjalan sesuai aturan.
Sumber: Humas DPRD Sulteng