-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sulteng Akan Tindaklanjuti Aduan Warga Morowali Utara Terkait Konflik Lahan di Kawasan Industri PT SEI

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T11:14:08Z

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan konflik lahan di kawasan industri milik PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, usai menerima kunjungan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara (AMP-MU) dan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, di Kantor DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Moh. Syafri, yang selama ini banyak menangani isu-isu pertambangan dan industri.

Dalam pertemuan itu, AMP-MU menyampaikan keluhan masyarakat terkait lahan kebun sawit mereka yang digusur sejak tahun 2021 dan kini ditetapkan sebagai lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT SEI tanpa proses pembebasan atau kesepakatan dengan pemilik lahan.
Perwakilan AMP-MU juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung terkait proses pengambilalihan lahan tersebut kepada pimpinan DPRD.

“Warga mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan kebun mereka yang digusur. Kami menerima dokumen dan laporan lengkap dari perwakilan masyarakat serta Komnas HAM untuk ditindaklanjuti,” kata Aristan.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak.
“Insya Allah dalam waktu dekat DPRD akan memfasilitasi pertemuan resmi agar masalah ini bisa dibahas secara terbuka dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

PT Stardust Estate Investment (SEI) diketahui merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bergerak di sektor industri pemurnian bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara. Namun, proyek ini belakangan menjadi sorotan karena adanya dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lahan di sekitar kawasan industri tersebut.

Langkah DPRD Sulteng ini diharapkan menjadi awal penyelesaian bagi warga yang terdampak, sekaligus memastikan agar pelaksanaan proyek strategis di daerah tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini