-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sulteng Sepakati Pembahasan Dua Raperda di Luar Propemperda oleh Bapemperda

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T05:38:13Z

Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke–I Tahun Kedua pada Rabu (15/10/2025) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulawesi Tengah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah dan Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, Aristan menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pandangan antarfraksi terkait mekanisme pembahasan dua Raperda tersebut. Lima fraksi mengusulkan agar pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sementara tiga fraksi lainnya mendorong agar dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Untuk membahas dua Raperda di luar Propemperda, akan dilakukan oleh Bapemperda dan Pansus. Tadi lima fraksi menyatakan dibahas oleh Bapemperda dan tiga fraksi oleh Pansus,” ujar Aristan dalam rapat.

Meski terjadi perbedaan pendapat, rapat paripurna menyepakati bahwa pembahasan dua Raperda tersebut akan dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Sulteng. Aristan pun menegaskan agar Bapemperda segera menuntaskan pembahasan secara optimal dan tepat waktu.

“Pimpinan mengharapkan kepada Bapemperda dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna kemudian diskors untuk memberikan kesempatan kepada Bapemperda melaksanakan tugas pembahasan dua Raperda tersebut. “Untuk memberikan kesempatan kepada Bapemperda melaksanakan tugasnya, maka rapat paripurna hari ini kita skors dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya yang akan diberitahukan melalui undangan pimpinan,” tambah Aristan.

Kesimpulan rapat menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD Sulawesi Tengah menyetujui dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda, guna memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penyertaan modal pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini