-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

IMG-20250208-WA0030

IKLAN ATAS TAMPIL HP

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sulteng Bongkar Kasus Korupsi Dana CSR Tambang, Sekdes Tamainusi Ikut Terseret

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T15:28:26Z


harianpalu.com ,Palu – Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, bertambah lagi.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Y sebagai tersangka baru pada Selasa (7/4/2026). Ia langsung ditahan di Lapas Perempuan Palu.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan dan menahan mantan Kades Tamainusi inisial A sebagai tersangka.

Tersangka baru Y merupakan Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Ia ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan kades.

Dalam penyidikan, tersangka Y diduga turut memfasilitasi penyalahgunaan dana CSR selama periode 2021 hingga 2024.

Modus yang dilakukan antara lain dengan menjadi bendahara tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa, membuka rekening tidak resmi di bank, hingga menandatangani slip penarikan kosong tanpa administrasi yang sah.

Selain itu, saat menjabat Plt Kepala Desa, Y juga diketahui menerima uang tunai sebesar Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan. Namun dana tersebut justru diserahkan kepada mantan kepala desa yang sudah tidak aktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp9,6 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejati Sulteng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta. Kini, Y telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu. (*)
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini