Aksi sigap ini membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan puluhan alat berat dan sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di sektor tambang tersebut. Dua Lokasi Jadi Sasaran Geledah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan mulai pukul 11.00 WITA secara paralel di dua titik utama: Kantor Bapenda Kabupaten Donggala
Penyidik menyisir sistem administrasi perpajakan daerah. Fokus utama adalah mencari bukti terkait pemungutan pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran. Dokumen-dokumen ini diduga menjadi dasar "ilegal" bagi keluarnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pihak KSOP Teluk Palu. Area Tambang PT. Kaltim Khatulistiwa (Desa Pangga)
Di lokasi ini, tim penyidik menemukan aktivitas yang diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Fasilitas operasional perusahaan pun tak luput dari pemeriksaan ketat. 32 Unit Alat Berat Disita
Penyidik mengambil langkah tegas dengan menyita total 32 unit alat berat di lokasi tambang PT. Kaltim Khatulistiwa. Barang bukti yang diamankan terdiri dari: Unit Excavator Mobil Dump Truck
"Seluruh alat berat tersebut saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan ketat tim penyidik. Kami memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur KUHAP dan telah mengantongi izin dari Pengadilan," ungkap perwakilan tim penyidik. Komitmen Berantas Korupsi Sektor Tambang
Langkah berani Kejati Sulteng ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kekayaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dokumen dan data elektronik yang berhasil diamankan untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejati Sulteng berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala demi transparansi hukum.
Sumber : Kejati Sulteng



